Tingkatkan Integritas Tata Kelola Migas, Ditjen Migas Gelar Sosialisasi Permen Kode Etik

Berita



Jakarta
, Dalam rangka memantapkan pemahaman regulasi dan menyamakan standar pelayanan publik subsektor minyak dan gas bumi nasional, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Sutowo Jakarta, Selasa (22/7).

Agenda sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman, Inspektur Jenderal KESDM Yudhiawan, Direktur Perencanaan dan Pembinaan Infrastruktur Migas Agung Kuswardono, serta jajaran pejabat, koordinator, subkoordinator, dan seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Migas.


Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman dalam sambutannya pada kegiatan tersebut menekankan bahwa setiap unit kerja di lingkungan Ditjen Migas memiliki keunikan karakteristik dan potensi risiko yang berbeda-beda.

“Direktorat Pembinaan Program misalnya yang menangani berbagai permasalahan, mulai dari alokasi gas, volume gas, harga gas, sampai HGBT. Kemudian di Direktorat Infrastruktur, pekerjaannya juga sangat spesifik, bahkan banyak yang mirip dengan pekerjaan di Kementerian Pekerjaan Umum, yaitu membangun infrastruktur. Sementara di Direktorat Hilir, hampir setiap hari harus mengesahkan berbagai perizinan. Artinya, setiap Pejabat Eselon II (Direktur) memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda-beda sehingga potensi munculnya mens rea maupun berbagai risiko lainnya akan selalu ada dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, baik oleh para Direktur maupun jajarannya,” papar Laode.

Inspektur Jenderal KESDM Yudhiawan pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa penyusunan Permen ini dilakukan untuk memperbarui aturan kode etik terdahulu, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2011. Sosialisasi ini dilakukan karena ASN Kementerian ESDM harus memiliki aturan baru yang lebih relevan.

“Prinsip saya, sebagai ASN, semua yang kita lakukan harus bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik undang-undang, peraturan menteri, SOP, maupun ketentuan lainnya. Penguatan integritas tidak cukup dilakukan melalui pengawasan dan penegakan aturan semata, tetapi juga melalui komitmen seluruh insan Kementerian ESDM untuk selalu bertindak sesuai nilai-nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku dalam setiap keadaan,” pungkas Yudhiawan.

Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, serta implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.


Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Tim Perumusan Masalah dan Penegakan Kode Etik Bobby JPH Silalahi juga memaparkan detail terkait struktur substansi Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2026 tentang pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Kementerian ESDM di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

Laode pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa Ditjen Migas memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh jajaran, baik pejabat maupun pegawai lingkungan Ditjen Migas untuk memperkuat komitmen dalam membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan nilai-nilai ASN BerAKHLAK.

“Sosialisasi ini bukan sekadar agar kita memahami kode etik yang telah ditetapkan, tetapi juga agar kita mampu menjalankannya sesuai ketentuan. Yang paling penting, kode etik ini dapat memberikan rasa aman bagi kita dalam melaksanakan kegiatan di Ditjen Migas. Sebab, apa yang akan kita alami di masa depan merupakan konsekuensi dari apa yang kita lakukan hari ini,” papar Laode.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, Laode juga berharap seluruh pejabat dan pegawai dapat memperoleh informasi yang komprehensif dan lengkap dari Inspektorat Jenderal sehingga dapat menjadikan Kode Etik dan Kode Perilaku sebagai pedoman dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan, sehingga Ditjen Migas dapat terus menjadi organisasi yang berintegritas, adaptif, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan sektor energi nasional, khususnya subsektor migas. (KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2026. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.