Delapan Poin Penting Rancangan Permen PI

Jakarta, Dalam waktu dekat, Pemerintah akan segera menetapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Paticipating Interest 10%. Rancangan Peraturan Menteri ESDM Tentang Participating Interest 10% tersebut dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka mengakomodir aspirasi daerah untuk mendapatkan Participating Interest (saham partisipasi) sekaligus untuk melindungi kepentingan masyarakat agar mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya. Dalam aturan tersebut, terdapat delapan poin utama.

Poin-poin penting dalam rancangan aturan tersebut adalah:

1. BUMD yang mendapatkan penawaran PI 10% adalah BUMD yang pendirian dan penyertaan modalnya berdasarakan Peraturan Daerah.

2. Penawaran PI 10% kepada BUMD dilakukan setelah POD I.

3. Kriteria BUMD Kabupaten/Kota/Provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10% (dengan memperhatikan kewenangan pengelolaan 0-4 mil laut untuk Kabupaten/Kota/Provinsi).

4. BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pemgambilalihan PI 10% dan rencana kegiatan operasi berikutnya.

5. BUMD dapat bekerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah atau BUMN.

6. Pernyataan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor, apabila tidak ada penrnyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup dan kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN yang ditetapkan oleh Menteri.

7. Pengalihan PI 10% wajib mendapat persetujuan Menteri berdasarakan pertimbangan SKK Migas.

8. Wilayah kerja diatas 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.