Jakarta, Untuk meningkatkan produksi migas dan mendorong pengembangan lapangan marginal, Pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 0008 Tahun 2008 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal.
Lapangan marginal adalah suatu lapangan yang berdasarkan terms and conditions production sharing contract yang berlaku belum ekonomis untuk dikembangkan dalam suatu wilayah kerja dengan status telah berproduksi.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto disela-sela acara The 5th Oil and Gas Investment Forum Indonesia 2015, pekan lalu, mengatakan, Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 0008 Tahun 2008 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal, sehingga nantinya akan berbentuk seperti peraturan tentang migas non konvensional.
“Non konvensional kan mirip marginal. Artinya, sulit dan (butuh) biaya besar. Keekonomiannya sulit,†ujar Djoko.
Nantinya, lanjut Djoko, aturan ini 90% akan mengadopsi pada Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. “Kebetulan lapangan marginal itu sudah ada Permen-nya. Kita tinggal revisi aja dengan men-copy paste yang non konvensional yang kemarin sudah disetujui. (Permen) itu mendapatkan sambutan positif dari semua KKKS, apalagi internasional,†tambahnya.
Apabila aturan tersebut bisa diterapkan di lapangan marginal, lanjut Djoko, maka lapangan-lapangan yang yang selama ini terkendala keekonomiannya, dapat berproduksi. Beberapa contoh lapangan marginal, antara lain Lapangan Blok A di Aceh dan lapangan yang dikelola Santos di Natuna. (TW)