Terkait B20, Pemerintah Denda 11 Badan Usaha

Jakarta, Pemerintah segera mengirimkan surat  denda kepada 11 badan usaha karena tidak melaksanakan penyaluran biodiesel 20% secara maksimal. Dari 11 perusahaan tersebut, 2 perusahaan merupakan badan usaha penyalur BBM, sedangkan 9 badan usaha penyalur bahan bakar nabati (BBN).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto di Kementerian ESDM, Senin (17/12), menyatakan bahwa surat denda tersebut telah diteken pada Jumat (14/12) lalu dan akan dikirimkan pada hari ini. “Jumat saya teken. Mungkin hari ini dikirim,” ujar Djoko.

Menurut Djoko, total denda yang harus dibayarkan 11 badan usaha tersebut sekitar Rp 360 miliar. “Rp 360 miliar kalau tidak salah,” katanya.

Pemerintah memberikan waktu sepekan bagi badan usaha untuk merespon surat denda tersebut. Bagi badan usaha yang merasa keberatan atas denda tersebut, Pemerintah meminta agar disampaikan dengan data pendukungnya.

Sesuai dengan aturan, Pemerintah memberikan denda bagi badan usaha yang tidak menyalurkan B20  sebesar Rp 6.000 per liter. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.